Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi kesal sejadi - jadinya setelah mengetahui Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK), Budi Santosa Purwokartiko tidak dipecat dari jabatannya karena pernyataan rasial yang menyebut mahasiswi berkerudung manusia gurun.
Menurut Achmad Baidowi, Budi Santosa tidak layak memimpin sebuah perguruan tinggi setelah mempertontonkan prilaku yang menyinggung Sara tersebut.
Dia mendesak Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) segera mencopot Budi, jika itu tidak lakukan, maka Kemendikbudristek bisa saja dinilai lembek memerangi prilaku rasis di dunia pendidikan.
"Karena secara perilaku tidak pantas menduduki pucuk pimpinan perguruan tinggi yang notabene merupakan tempatnya orang terpelajar. Jangan sampai ada kesan di publik Kemendikbud tidak tegas memerangi perilaku rasis di dunia pendidikan," kata Baidowi ketika dihubungi Populis.id pada Senin (09/05/2022).
Dia menilai, pernyataan "manusia gurun" yang diunggah Budi Santosa lewat laman Facebooknya itu jelas melukai umat Islam yang berjilbab. Omongan itu dinilai melecehkan dan merendahkan seseorang dari cara berpakaian.
"Mengukur kemampuan seseorang dari cara berpakaian sangatlah tidak rasional, apalagi dihubungkan dengan tingkat spritualitas seseorang. Buktinya, sangat banyak perempuan berjilbab memiliki kemampuan di atas rata-rata bahkan dengan prestasi gemilang," tuturnya.
Ia menegaskan, perilaku rasisme harus dilawan dan tidak boleh diberi ruang. Demikian juga dengan tindakan diskriminasi berdasarkan pakaian, terlebih di lingkungan pendidikan karena hal itu jelas tidak dapat dibenarkan.
"Di Indonesia tidak ada tempat bagi pelaku diskriminatif, terlebih di dunia pendidikan yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi masyarakat," pungkasnya.
Adapun Budi telah disanksi Kemendikbudristek setelah pernyataan kontroversialnya itu viral di media sosial yang berujung protes keras dari sejumlah kelompok. Budi diberhentikan sementara sebagai reviewer program Dikti dan LPDP.
Menurut Achmad Baidowi, sanksi etik tersebut terlampu ringan, itu tidak setimpal dengan pernyatan berana rasial yang dilontarkan Budi. Achmad Baidowi tegas menolak hukuman tersebut.
"Sanksi pemberhentian sementara Budi Santosa Purwokartiko sebagai reviewer program Dikti maupun LPDP masih terlalu ringan. Seharusnya yang bersangkutan dicopot dari jabatan Rektor," tukasnya.