Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menanggapi sanksi yang diberikan kepada Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko atas pernyataannya yang diduga mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Akibatnya, pemerintah memberhentikan sementara Budi sebagai reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Amirsyah mengatakan pertama harus mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh pemerintah.
“Kita mengapresiasi sikap tegas pemerintah mengambil tindakan terhadap Budi Santosa karena pernyataannya memang menimbulkan keresehan di masyarakat,” kata Amirsyah, Minggu (8/5).
Dia menjelaskan sebagai pejabat publik, seharusnya Budi tidak melontakan pernyataan rasial perempuan berjilbab dengan sebutan manusia gurun.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.