"Jika nanti saya divonis bersalah hukuman akan ditambah dua pertiga hukuman. Awalnya divonis empat tahun, jadi mungkin saya akan dihukum enam tahun karena sayang dianggap residivis," jelas Saifuddin lagi.
Sebelumnya, Saifuddin disangka menista agama Islam usai meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran dianggap penyebab kekerasan. Selain itu pada 2018, Saifuddin pernah dihukum 4 tahun penjara lantaran menghina Nabi Muhammad SAW atau kasus penistaan agama.