Desak Prof Budi Santosa Mundur Dari Rektor, HNW: Mestinya Tahu Diri dan Minta Maaf!

Desak Prof Budi Santosa Mundur Dari Rektor, HNW: Mestinya Tahu Diri dan Minta Maaf! Kredit Foto: Istimewa

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid buka suara soal pemberhentian sementara Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof. Budi Santosa Purwokartiko dari reviewer program Dikti dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Menurut Hidayat, pemberhentian sementara itu masih terlalu ringan. Mengingat, apa yang dituliskan Prof. Budi suatu pelanggaran etik serius bahkan ada pelanggaran hukum.

"Pemberhentian sementara itu terlalu ringan untuk ketidak patutan, pelanggaran etik dan hukum karena diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," Katanya saat dihubungi Populis.id pada Senin (09/05/2022).

Baca Juga: Gegara Pernyataan Rektor ITK Soal Manusia Gurun, Komisi X DPR Senggol Kemendikbud, Nyelekit!

Meski sanksi cenderung ringan, Hidayat mengingatkan seharusnya Prof. Budi membuka diri untuk minta maaf. Bahkan mengundurkan diri dari posisi rektor serta dosen karena sudah bersikap bukan seperti rektor atau dosen.  

"Mestinya tahu diri dengan minta maaf dan mengundurkan diri karena sudah cacat dalam melaksanakan fungsi sebagai rektor dan guru besar. Yang bersangkutan sudah medemonstrasikan laku dan ujaran yang tak layak dilakukan oleh rektor dan guru besar," paparnya.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover