Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo segera melakukan tindakan terkait mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak di sejumlah pasar hewan di Jawa Timur (Jatim).
Ia meminta Mentan Syahrul untuk melakukan lockdown zonasi untuk mencegah penyakit tersebut mewabah secara luas.
Hal tersebut disampaikan Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/5/2022).
"Hati-hati kemarin juga kita sudah bicara dengan menteri-menteri mengenai penyakit kuku dan mulut, saya minta ini Menteri Pertanian segera dilakukan lockdown, zonasi lockdown di wilayah sehingga mutasi ternak dari satu tempat ke tempat lain atau pergerakan ternak dari kabupaten ke kabupaten apalagi provinsi ke provinsi bisa dicegah," kata Jokowi.
Bukan hanya ke Mentan Syahrul, Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengawasi pergerakan penjualan hewan ternak di lapangan. Ia mau pergerakan penjualan hewan ternak harus yang sudah dinyatakan sehat.
"Saya juga minta Kapolri betul-betul menjaga ini di lapangan mengenai pergerakan ternak dari daerah-daerah yang sudah dinyatakan ada penyakit mulut dan kuku. Bentuk satgas sehingga jelas nanti siapa yang bertanggungjawab."
Melansir dari Antara, Sesuai hasil laboratorium Pusat Veteriner Farma (PUSVETMA) usai mendapat laporan masyarakat serta hasil peninjauan di lapangan oleh Dinas Peternakan Jatim, pada 5 Mei 2022 terkonfirmasi ada empat kabupaten di Jatim yang hewan ternaknya terjangkit PMK.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Berangkat ke AS Besok, Ini Agendanya
Kasus pertama dilaporkan terjadi di Kabupaten Gresik pada 28 April 2022 dengan jumlah kasus sebanyak 402 ekor sapi potong yang terjangkit PMK dan tersebar di lima kecamatan dan 22 desa.
Kasus kedua dilaporkan pada 1 Mei 2022 di Kabupaten Lamongan, yaitu sebanyak 102 ekor sapi potong terindikasi mengalami PMK yang tersebar di tiga kecamatan dan enam desa.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.