Apa itu Kampanye Hitam? Samakah dengan Kampanye Negatif?

Apa itu Kampanye Hitam? Samakah dengan Kampanye Negatif? Kredit Foto: Media Indonesia

Dalam menjalankan praktiknya, kampanye hitam akan melakukan metode rayuan yang bersifat negatif dan sering kali tidak diketahui validalitasnya sehingga menimbulkan fitnah.

Pada dasarnya kampanye hitam tidaklah sama dengan kampanye negatif. Kampanye negatif adalah suatu upaya mendapatkan dukungan dengan cara menunjukkan kelemahan dan kesalahan dari lawan politik.

Baca Juga: Respons Kampanye, Rocky Gerung Sebut Anies Baswedan Melampaui Ganjar Pranowo

Dilansir dari law.ui.ac.id, dalam hukum kepemiluan, kampanye negatif diizinkan, sedangkan kampanye hitam dilarang dan dapat diberikan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521.

Pasal 280 ayat (1) huruf c berbunyi, “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.” Pasal 521, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a,b,c,d,e,f,g,h,i, atau j, dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.”

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover