Mahasiswa ITK Demo Prof Budi Santoso Tuntut Mengundurkan Diri Sebagai Rektor Gegara 'Manusia Gurun': Diberi Waktu 7 x 24 Jam, Jika Tidak...

Mahasiswa ITK Demo Prof Budi Santoso Tuntut Mengundurkan Diri Sebagai Rektor Gegara 'Manusia Gurun': Diberi Waktu 7 x 24 Jam, Jika Tidak... Kredit Foto: Fajar.co

Puluhan mahasiswa Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa menuntut sang rektor Prof Budi Santosa Purwakartiko mengundurkan diri.

Aksi yang berlangsung di depan gedung Aula Utama Kampus ITK Balikpapan pada Senin (9/5) merupakan buntut dari tulisan status di akun Facebook milik Rektor ITK Balikpapan Prof Budi Santosa Purwakartiko yang dianggap mengandung unsur sara dan rasis.

Sebagaimana diketahui, Prof Budi membuat tulisan status yang menyinggung mengenai penutup kepala (hijab) ala manusia gurun.

Kemudian membahas perihal kalimat yang digunakan dalam ajaran Islam, seperti insyaallah, barakallah dan qadaraallah.

Selain itu, Prof Budi diduga menyinggung mengasosiasikan atau mengelompokkan mahasiswa yang suka melakukan demonstrasi sebagai mahasiswa ber-IP rendah, bermasalah, dan bermasa depan suram.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pendeta Saifuddin Akan Serahkan Diri, Gak Disangka Ternyata Takut Dianiaya Sampai Hubungi Orang Ini di Bareskrim Polri

Massa demo menuntut Prof Budi Santosa segera meminta maaf dan mengklarifikasi maksud dari tulisan statusnya yang tersebar dan viral di ragam platform media sosial itu.

"Kami mahasiswa ITK tidak membenarkan semua hal yang berbau sara. Akibatnya kini semua penghuni ITK kena imbasnya," kata Presiden KM ITK Yustiadi Sampe Manggoali melalui rilis diterima JPNN.com, Senin.

Selain itu, massa aksi juga menuntut Prof Budi mengundurkan diri dalam waktu 7 × 24 jam.

Apabila dua tuntutan tidak dipenuhi, maka mahasiswa ITK Balikpapan akan berusaha mencabut jabatan Prof Budi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Selain itu kami juga akan terus melakukan aksi demo sampai beliau meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan mahasiswa ITK," tegas Yustiadi.

Baca Juga: Meskipun Sudah Klarifikasi dan Disanksi, Rektor ITK Masih Bisa Dipidana, Surat Ini Jadi Penguat Alat Bukti!

Yustiadi menjelaskan tuntunan tersebut dikarenakan tulisan status sang guru besar sangat berdampak bagi nama besar ITK.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover