7 Fakta Perjalanan Kasus Rektor ITK Prof Budi Santosa Hingga Kini Dilaporkan ke Polda Kaltim Soal Tulisan Penutup Kepala Ala Manusia Gurun

7 Fakta Perjalanan Kasus Rektor ITK Prof Budi Santosa Hingga Kini Dilaporkan ke Polda Kaltim Soal Tulisan Penutup Kepala Ala Manusia Gurun Kredit Foto: Fajar.co

2. Dilaporkan ke Menkeu Sri Mulyani dan LPDP pada 30 April 2022

Laporan tersebut dibuat oleh Irvan Noviandana dengan menuliskan bahwa, Budi Santosa Purwokartiko telah melakukan ujaran yang bersifat SARA dan pelecehan verbal yang disampaikannya melalui akun Facebook miliknya.

3. Pihak kampus ITK memberi keterangan pers pada 30 April 2022

Dalam keteragannya tersebut, pihak kampus mengatakan bahwa Tulisan Prof. Budi Santosa Purwakartiko tersebut merupakan tulisan pribadi dan tidak ada hubungannya dengan jabatan beliau sebagai rektor ITK.

Baca Juga: Gegara Manusia Gurun, Direktur Jamaica Muslim Center Tantang Rektor ITK: Bisa Melamar Kerja di Elon Musik? Wanita Kerudung Ini...

“Oleh karena itu, mohon pemberitaan dan komentar lebih lanjut baik oleh media maupun para netizen tidak mengaitkan dengan institusi ITK, dan awak media atau para netizen dapat langsung berkomunikasi dengan beliau.” menurut keterangan pers yang dikeluarkan oleh pihak kampus ITK.

4. Pihak LPDP memberi tanggapan pada 1 Mei 2022

Pihak LPDP sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Prof. Budi Santosa Purwokartiko. Dan pihaknya juga memastikan bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan statement pribadi dan tidak mewakili LPDP.

5. Didesak dipecat dari jabatan Rektor ITK pada 1 Mei 2022

Desakan tersebut datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto. Ia mengatakan bahwa status yang dibuat oleh Prof. Budi Santosa Purwokartiko sudah keterlaluan selaku Rekor ITK. Ia mendesak agar Prof. Budi Santosa Purwokartiko dipecat dari jabatannya sebagai Rektor ITK.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pendeta Saifuddin Akan Serahkan Diri, Gak Disangka Ternyata Takut Dianiaya Sampai Hubungi Orang Ini di Bareskrim Polri

6. Diberhentikan sebagai reviewer LPDP pada 6 Mei 2022

Dengan diberhentiknya Prof. Budi Santosa Purwokartiko sebagai reviewer program LPDP, secara resmi ia tidak ditugaskan lagi. Hal ini merupakan buntut dari unggahan statusnya yang berbau SARA.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini