7 Fakta Perjalanan Kasus Rektor ITK Prof Budi Santosa Hingga Kini Dilaporkan ke Polda Kaltim Soal Tulisan Penutup Kepala Ala Manusia Gurun

7 Fakta Perjalanan Kasus Rektor ITK Prof Budi Santosa Hingga Kini Dilaporkan ke Polda Kaltim Soal Tulisan Penutup Kepala Ala Manusia Gurun Kredit Foto: Fajar.co

7. Dilaporkan ke polisi oleh PW KAMMI pada 6 Mei 2022

Pengurus Wilayah (PW) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) melaporkan Prof. Budi Santosa Purwokartiko atas unggahan statusnya yang menyebut seorang yang memakai hijab atau penutup kepala adalah manusia gurun.

Atas laporan tersebut, Rektor ITK diduga melanggar pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK tersebut.

Baca Juga: Kasih Contoh Buzzer, Kiai di MUI Ngamuk Gara-gara Rektor ITK Hanya Dihentikan Beasiswanya Terkait Narasi SARA 'Manusia Gurun': Harusnya...

Demikianlah ulasan mengenai timeline kasus Rektor ITK, dari mulai mengunggah status di Facebook hingga dilaporkan polisi oleh PW KAMMI yang merasa tersinggung atas unggahan dari Prof. Budi Santosa Purwokartiko.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini