4 Kementerian Ini Diperiksa Ombudsman, Buntut Harga Minyak Goreng Masih Mahal di Pasaran

4 Kementerian Ini Diperiksa Ombudsman, Buntut Harga Minyak Goreng Masih Mahal di Pasaran Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Ombudsman RI melakukan pemeriksaan secara maraton kepada empat kementerian dan lembaga terkait penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng yang hingga saat ini terpantau masih mahal di pasaran.

“Saat ini masih terjadi kelangkaan pada minyak goreng curah yang diperuntukkan bagi masyarakat, usaha mikro dan kecil,” ungkap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam keterangan resminya, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Waduh... Hati-hati Nih Nyolek JoMan, Denny Siregar Berpotensi Jadi Korban Kekerasan Seperti Ade Armando

Adapun kementerian dan lembaga yang diperiksa diantaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan ini dilakukan sejak pukul 08.45 hingga 16.00 WIB, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2022). 

Yeka menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan rangkaian kegiatan Ombudsman dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, yang mana dalam kasus stok dan harga minyak goreng ini sudah aktif dilakukan oleh Ombudsman sejak Februari 2022 silam.

"Ombudsman melakukan pemeriksaan keempat lembaga tersebut untuk memperoleh berbagai keterangan mengenai polemik yang tengah terjadi," katanya.

Baca Juga: Gak Disangka, Mahalnya Harga Minyak Goreng Jadi Biang Kerok Utama Inflasi April 2022

Dari hasil pemeriksaan terhadap Kemenperin, Ombudsman memperoleh keterangan terkait konsep dan tata laksana penyediaan minyak goreng curah oleh Kemenperin dan sistem pengawasannya. 

Sementara dari BPDPKS, Ombudsman meminta keterangan terkait prosedur pembiayaan penyediaan minyak goreng serta tahapan yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi. 

Kemudian terhadap Kemenkeu, Ombudsman meminta keterangan terkait penerimaan pajak dari sektor sawit serta skema pemberian subsidi bagi produsen minyak goreng. Selain itu juga mengenai batasan kemampuan keuangan negara dalam mendukung ketersediaan minyak goreng.

Baca Juga: Nah Loh! Bang Denny Siregar, Ketua JoMan Nantang Untuk Berdebat, Berani Nggak?

Sedangkan terhadap Kemendag, Ombudsman mendesak agar memperoleh keterangan terkait langkah-langkah dan kendala yang dihadapi dalam menjamin ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng melalui DPO dan DMO, serta pola pengawasan yang dilakukan.

“Hasil pemeriksaan akan menjadi salah satu materi Ombudsman RI dalam memberikan tindakan korektif dalam rangka perbaikan pada penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng,” pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover