Guru besar Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henry Subiakto menyampaikan pendapatnya soal polemik yang berkaitan dengan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Profesor Budi Santosa Purwokartiko.
Hal itu disampaikan oleh Henry Subiakto melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa (10/5/2022).
Henry mengaku bahwa salah satu stasiun televisi di Indonesia bertanya apakah ia setuju bahwa Budi Santosa diganti akibat ucapannya.
Henry langsung menjawab kalau ia tidak menyetujuinya karena menurutnya itu hanya persoalan salah ucap. Ia juga menyinggung soal pengadilan media sosial.
“Ditanya TV One apa setuju rektor ITK diganti krn ucapannya, sy bilang tidak. Krn tdk ada pasal UU yg dilanggar, ini persoalan salah ucap,” tulisnya dikutip Populis.id dari cuitan akun @henrysubiakto.
Henry menambahkan, “Jd preseden buruk, jk pemerintah tunduk pd “pengadilan medsos” yg tdk kompeten & tdk objektif. Hati2 dg Trending yg srg sbg “permainan akun2.”.”
Hari ini, Rabu (11/5/2022), Henry kembali membuat cuitan yang berkaitan dengan permasalahan Budi Santosa.
Ia mengimbau untuk membalas pendapat jika mendapat pendapat yang tidak menyenangkan sehingga bisa terjadi dialog yang mencerdaskan.
“Jk ketemu pendapat yg tdk menyenangkan, balaslah dg pendapat lain agar tjd dialog mencerdaskan,” jelasnya.
Baca Juga: Rektor ITK Budi Santosa Kini Keluhkan Tunjangan Cuma Rp5,5 Juta, Said Didu: Malah Terkesan Ngeyel!
Henry berpendapat bahwa diskusi merupakan cara yang lebih baik dibanding menyerang dan menghukum orang yang memikili pikiran berbeda.
Pasalnya, ia menilai seseorang baru bisa dihukum jika terbukti melanggar pasal karena hukum bukan dibuat untuk menyamakan pikiran.
Ia menyampaikan, “Diskusi itu jauh lbh baik drpd nyerang pribadi & ingin menghukum orang yg beda pemikiran.”
“Orang baru bisa dihukum jk terbukti melanggar pasal. Hukum dibuat bkn utk seragamkan pikiran,” tutup Henry.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberhentikan Budi Santosa sebagai reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Hal itu dilakukan setelah salah satu unggahan di akun Facebook miliknya viral dan dinilai mengandung diskriminasi, ujaran kebencian, hingga menyinggung SARA.
Jk ketemu pendapat yg tdk menyenangkan, balaslah dg pendapat lain agar tjd dialog mencerdaskan. Diskusi itu jauh lbh baik drpd nyerang pribadi & ingin menghukum orang yg beda pemikiran. Orang baru bisa dihukum jk terbukti melanggar pasal. Hukum dibuat bkn utk seragamkan pikiran. pic.twitter.com/uvNcMT4pLY
— Henri Subiakto (@henrysubiakto) May 10, 2022