Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa tulisan soal manusia gurun bisa menyebabkan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Budi Santosa Purwokartiko berakhir di penjara. Pasalnya, tulisan tersebut menurut Fickar mengarah pada penghinaan.
Penghinaan di sini adalah penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di Indonesia. Fickar menyebut aturan tentang penghinaan terhadap golongan masyarakat dituliskan secara tegas dalam pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ya atas tulisan itu yang bersangkutan bisa dipidana. Pidana yang dapat dikenakan adalah penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat di Indonesia, itu diatur di pasal 156 KUHP yang ancaman pidananya empat tahun," kata Fickar kepada Populis.id pada Rabu (11/05/2022).
Sebagai informasi, isi Pasal 156 adalah Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Menurut Fickar, apabila dilihat kalimat per kalimat yang tersusun maka bisa ditafsirkan bahwa Prof. Budi memang bermaksud menghina. "Dari tekanan kata katanya itu dimaksudkan untuk menghina," terangnya.
Namun demikian, ia beranggapan bahwa apa yang dituliskan Rektor ITK tidak masuk ranah penistaan agama karena tidak menyinggung agama apapun secara langsung. Yang dihina, kata dia, adalah golongan tertentu.
"Tidak bisa dibawa ke penistaan agama karena tidak ada unsur agama sedikitpun, hanya identifikasi tempat saja," tuturnya.
Terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Ajie Ramdan menduga kuat tulisan Budi Santoso soal mahasiswi berhijab bentuk ujaran kebencian. Hal itu terlihat dari labeling menutup kepala ala manusia gurun terhadap mahasiswi berhijab.
"Statement tersebut mengandung unsur ujaran kebencian dengan mengatakan 'tidak ada satu pun yang menutup kepala ala manusia gurun' statement tersebut dipersonifikasikan Wanita berkerudung oleh para netizen di media sosial," tuturnya.
Menurut Ajie, perbuatan Budi diancam pidana maksimal 6 tahun dengan denda maksimal 1 miliar berdasarkan Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Undang-undang ITE. Di mana pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras & antargolongan (SARA)