Prof Budi Santosa Mau Didepak dari Rektor ITK, Prof Henry Gak Setuju: Ini Gegara Salah Ucap, Pemerintah Jangan Tunduk Pengadilan Medsos

Prof Budi Santosa Mau Didepak dari Rektor ITK, Prof Henry Gak Setuju: Ini Gegara Salah Ucap, Pemerintah Jangan Tunduk Pengadilan Medsos Kredit Foto: Twitter/Henry Subiakto

Guru besar Universitas Airlangga (Unair) Profesor Henri Subiakto tidak setuju jika Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Prof Budi Santoso Purwokartiko, diganti. Rektor ITK dinilainya tidak melanggar pasal apa pun dari Undang-undang (UU).

“Ditanya TV One apa setuju rektor ITK diganti krn ucapannya, sy bilang tidak. Krn tdk ada pasal UU yg dilanggar, ini persoalan salah ucap. Jd preseden buruk, jk pemerintah tunduk pd “pengadilan medsos” yg tdk kompeten & tdk objektif. Hati2 dg Trending yg srg sbg “permainan akun2.” tulis Profesor Henri Subiakto di akun Twitternya, Selasa (10/5/2022).

Cuitan Henri Subiakto direspons sejumlah warganet.

Baca Juga: Jreng! Pendeta Saifuddin Kasih Pilihan di Momen Ulang Tahun Anies: Terima Yesus Jadi Tuhan atau Jadi Presiden Negara Kadrun?

“Kalau yang salah ucap sekolam, itu melanggar UU. Tapi kalau ucapannya bener namun beda kolam, baru dicari-cari bagian melanggarnya walaupun cuman seupil,” beber @RayyiyyaR_.

“@henrysubiakto menyebut ; Equality before the law (Asas persamaan di hadapan hukum)Mrpkan Salah satu prinsip negara hukum. Asas tsb menegaskan bhw setiap warga negara bersamaan kedudukannya di hadapan hukum dgn tdk ada pengecualian. Ngapa Lo gak ngomong hal beginian,” kata @YandraD31.

Baca Juga: Meskipun Sudah Klarifikasi dan Disanksi, Rektor ITK Masih Bisa Dipidana, Surat Ini Jadi Penguat Alat Bukti!

“Mmg tdk ada pasal yg dilanggar, tp apakah rektor cocok berkata demikian, kurang bijaksana mnurut saya, jelas @Causalitas.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini