Pengamat pendidikan Doni Koesoema mengatakan jabatan guru besar Budi Santosa Purwokartiko akan hilang dengan sendirinya apabila dirinya sudah tidak lagi mengajar dan menjadi Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK).
Menurutnya, guru besar merupakan sebuah jabatan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kepada dosen yang masih secara aktif mengajar di perguruan tinggi.
"Jabatan itu berlaku ketika dia masih aktif kegiatan di perguruan tinggi, maka kalau seorang guru besar, dia sudah tidak mengajar, sudah pensiun misalkan, ya dia sudah tidak memiliki jabatan sebagai guru besar lagi," kata Doni kepada Populis.id, Rabu (11/5/2022).
Kendati demikian, Doni menambahkan ada beberapa kemungkinan yang membuat jabatan guru besar bisa dicabut walaupun dosen tersebut masih aktif mengajar di perguruan tinggi.
"Itu bisa, oleh peraturan permendikbud bisa, jadi Kemendikbud Ristek lah yang mencabut jabatan itu, bahkan ketika seorang guru besar itu masih aktif," jelasnya.
Sehingga siapapun orangnya bisa saja kehilangan jabatan guru besarnya apabila yang bersangkutan membuat beberapa pelanggaran yang berkaitan dalam bidang akademik.
"Pencabutan itu dilakukan kalau misalkan guru besar tersebut melakukan pelanggaran norma-norma akademik, misalkan melakukan plagiarisme lalu kecurangan-kecurangan di dalam akademik itu gelarnya bisa dicabut," katanya.