Selain itu, pencabutan gelar guru besar juga bisa dilakukan apabila yang bersangkutan membuat suatu tindakan yang melanggar norma-norma sosial atau masalah etika lainnya yang dianggap mampu mencoreng nama baik institusi.
"Lalu bisa saja karana norma-norma etis lain, misalkan nih seorang guru besar tertangkap pidana, korupsi, lalu kemudian dia diadili dan dihukum, ini kan pelanggaran norma etika sosial di dalam kampus yang mencoreng nama besar institusi," ungkapnya.
Sehingga Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko yang saat ini tengah tersandung kasus akibat menyebut manusia gurun itu sangat berpotensi dicabut gelar guru besarnya. Apalagi jika pihak kampus sudah memberikan rekomendasi kepada menteri untuk mencabutnya segera.
"Jadi misalkan kasus yang sedang kita bicarakan ini berbicara masalah rasisme dan lain-lain, tentu harus dilihat apakah ini masuk ke dalam ranah tindakan kriminal yang mencoreng nama institusi, nah institusinya itu kemudian meminta rekomendasi atau merekomendasikan kepada kementerian untuk gelarnya dicabut atau tidak," pungkasnya.