Konten LGBT Deddy Corbuzier Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Kriminolog, Ternyata Oh Ternyata...

Konten LGBT Deddy Corbuzier Bisa Dipidana? Begini Penjelasan Kriminolog, Ternyata Oh Ternyata... Kredit Foto: Istimewa

Kecaman terhadap podcast Deddy Corbuzier terkait tutorial menjadi LGBT dikaitkan dengan kampanye perbuatan seksual sesama jenis di Indonesia. Namun kriminolog mengingatkan, ada pelajaran yang perlu diambil, bahwa kampanye LGBT ternyata belum menjadi bagian pidana, karena tidak diakomodasi dalam Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Kriminolog Achmad Hisyam mengungkapkan, masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual. "Akibatnya, perbuatan memproduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi yang mengampanyekan LGBT tidak tersentuh oleh hukum," katanya kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Hisyam mengungkapkan, jika publik menganggap episode podcast Deddy Corbuzier yang memuat LGBT dimaksud. Bisakah hal itu dianggap mengandung muatan narasi menyebarluaskan pornografi?

"Jika ya, maka Ditkrimsus Polda Metro Jaya sebetulnya dapat memproses pidana pemilik dan pengelola channel tersebut dengan menggunakan UU ITE," ujarnya.

Selain itu, publik juga bisa mengecek episode-episode terdahulu. Apakah narasi pornografi juga berulang kali muncul dalam episode-episode channel tersebut?

"Jika ya, maka patut disayangkan bahwa Kominfo dan Polri selama ini tidak cukup awas terhadap channel yang notabene punya follower sangat banyak," imbuhnya.

Baca Juga: Gegara Manusia Gurun, Direktur Jamaica Muslim Center Tantang Rektor ITK: Bisa Melamar Kerja di Elon Musik? Wanita Kerudung Ini...

Secara pribadi Hisyam melihat, langkah tersebut layak dilakukan. Namun lagi-lagi, dia mengingatkan, masalah LGBT sama sekali tidak terakomodasi dalam UU Penghapusan Kekerasan Seksual. Akibatnya, perbuatan memroduksi dan menyebarluaskan narasi-narasi yang mengampanyekan LGBT bisa tidak tersentuh oleh hukum.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini