Namun, Doni mengatakan yang menjadi masalah adalah ketika masyarakat tidak bisa melihat secara objektif atas masalah yang tengah terjadi. Sehingga dikhawatirkan akan membawa nama buruk bagi institusi ITK apabila Budi bersikeras ingin tetap menjadi rektor.
"Pernyataan ini sebagai pernyataan personal, individual, tetapi masyarakat kan tetap melihat loh kamu itu rektor mana, dia membawa institusi, jadi pribadi dan sosial itu sekarang sulit sekali untuk membedakan," ungkapnya.
Menurut Doni, walaupun identitas Budi sulit dibedakan, namun secara hukum pemberian sanksi itu bisa dipisahkan berdasarkan levelnya. Karena setiap jabatan yang diperolehnya memiliki petinggi yang beda-beda di tiap instansi, seperti di LPDP maupun di kampusnya.
"Tetapi secara hukum itu bisa dibedakan, jadi kebijakan dan keputusannya itu harus dibedakan ini di level apa, apakah di level LPDP sebagai reviewer, itu kan ada petingginya sendiri, reviewer LPDP itu ditunjuk siapa, dia bisa di lepas tugasnya, tetapi sebagai guru besar tunggu dulu, beda kasusnya," pungkasnya.