Minta Proses Hukum Adil dan Transparan, Edy Mulyadi Bawa-bawa Akhirat! Kalimatnya Bikin Geleng-geleng

Minta Proses Hukum Adil dan Transparan, Edy Mulyadi Bawa-bawa Akhirat! Kalimatnya Bikin Geleng-geleng Kredit Foto: Viva

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengadakan sidang perdana dengan terdakwa Edy Mulyadi pada Selasa (10/5) pagi. Edy terjerat kasus ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait pernyataan 'jin buang anak'. 

Edy terpantau hadir di ruang sidang pada pukul 11.10 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Dia sempat menyalami para pengunjung sidang yang memberikannya semangat. 

Baca Juga: Anies Baswedan Kerap Difitnah, 3 Motifnya Dibongkar Habis-habisan

Baca Juga: PSI Bakal Terus Serang Anies Baswedan Hingga 2024

Edy lantas meladeni awak media untuk sesi wawancara. "Pertama saya sekali lagi saya minta maaf, itu penting, saya minta maaf ke temen-teman dan saudara-saudara saya di Kalimantan," kata Edy kepada wartawan sebelum sidang dimulai. 

Edy menegaskan, pengadilan adalah tempat masyarakat mencari keadilan. Sehingga, dia berharap, mendapat putusan seadil-adilnya. 

"Saya berharap betul-betul ini akan berproses secara adil, transparan, murni secara hukum sehingga nanti akan divonis secara adil juga," ujar Edy. 

Baca Juga: Didakwa Timbulkan Keonaran di Kasus 'Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Keberatan...

Baca Juga: Astaghfirullah, Saifuddin Ibrahim Minta Anies Baswedan Terima Yesus Sebagai Tuhan

Selain itu, Edy menyinggung, soal adanya alam akhirat. Oleh karena itu, dia mengingatkan, semua pihak berlaku seadil-adilnya. Sebab, lanjut Edy, semua hal akan dipertanggungjawabkan di akhirat. 

"Saya terdakwa, lawyer, JPU, hakim semua orang beragama itu ada doktrin agama masing-masing. Ada kehidupan akhirat apalagi setiap itu disebut demi keadilan Ketuhanan Yang Maha Esa," ucap Edy. 

"Jadi sekali lagi saya berharap akan ada putusan adil karena apapun akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Kalau adil, Allah akan berikan ganjaran surga insya Allah, kalau tidak adil mohon maaf neraka jahanam," tegas Edy. 

Baca Juga: Waduh... Hati-hati Nih Nyolek JoMan, Denny Siregar Berpotensi Jadi Korban Kekerasan Seperti Ade Armando

Baca Juga: Rizieq Shihab Punya Peran Besar Meningkatkan Elektabilitas Anies dan Prabowo, Tapi Sekarang? Sudah Menciut

Edy disangkakan menyebarkan berita bohong alias hoaks. Sebab, pernyataan Edy diangggap bisa memantik keonaran di tengah masyarakat.

Berdasarkan hasil penyidikan kasus Edy Mulyadi maka bisa dilakukan penuntutan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Baca Juga: Pupus Sudah, Ganjar Pranowo Tak Akan Diusung PDIP! Anak Bu Mega Lebih Menarik

Baca Juga: Megawati Kembali Terima Gelar Profesor, Gak Tanggung-tanggung Gelarnya Dari...

Diketahui, eks calon legislatif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada akhir Januari 2022. Kasus yang menjerat Edy bermula dari pernyataannya soal lokasi Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan yang disebut tempat jin buang anak. Pernyataan Edy sontak memancing reaksi keras sebagian warga Kalimatan. 

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini