Tulisan Penutup Kepala Ala Manusia Gurun Penuh Kontroversi, Kini Prof Budi Santosa Terancam Pasal Penistaan Agama Hingga UU ITE

Tulisan Penutup Kepala Ala Manusia Gurun Penuh Kontroversi, Kini Prof Budi Santosa Terancam Pasal Penistaan Agama Hingga UU ITE Kredit Foto: Fajar.co

Pakar Hukum dan Filsafat Pancasila Universitas Diponegoro, Prof. Suteki mengaku terkejut dengan unggahan Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof. Budi Santosa Purwokartiko.

Menurut dia, unggahan Budi Santosa membuat kegaduhan yang bisa merusak nilai-nilai kebangsaan dan budaya, serta berdampak besar pada generasi muda.

"Kalau diamati memang ada dugaan kuat perbuatan yang rasis, bahkan xenophobia," kata Prof. Suteki dikutip dari kanal YouTube tvOne, Rabu (11/5/2022).

Cambridge Dictionary mendefinisikan xenophobia sebagai ketidaksukaan atau ketakutan ekstrem terhadap orang asing, adat istiadat, agama, dan lain-lain.

Hal itu memicu permusuhan terhadap hal-hal asing sebagai bentuk reaksi rasa takut.

Baca Juga: Viral! Ruhut Unggah Foto Anies Pakai Koteka, Warganet Langsung Kirim Sumpah Serapah: Inalillahi...

Suteki menambahkan selain merusak kebangsaan, unggahan Rektor ITK juga mengoyak kohesi sosial budaya dan menghancurkan masa depan generasi bangsa. 

"Harusnya generasi bangsa itu steril dari sikap tendensius yang bermuatan rasisme," kata Suteki. Terkait besarnya dampak unggahan yang dibuat Budi Santosa, ada tiga langkah yang bisa dilakukan.

Pertama, langkah secara hukum. Kedua, langkah administratif, dan ketiga, secara etika moral. 

Baca Juga: Gegara Manusia Gurun, Direktur Jamaica Muslim Center Tantang Rektor ITK: Bisa Melamar Kerja di Elon Musik? Wanita Kerudung Ini...

"Jadi, kalau diteliti lebih lanjut, ini nanti banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar, yaitu UU ITE terutama Pasal 28 dan 45. Juga KUHP terkait dengan persoalan penistaan agama, yaitu di Pasal 156a dan atau 157," beber mantan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini