Dalam sidang perdana kasus ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Mulyadi terbukti menyebarkan berita bojong dan ujaran kebencian.
Edy terjerat kasus ini imbas dari video yang memuat pernyataannya terkait opini pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur yang ia sebut sebagai tempat 'jin buang anak.'
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pernyataan Edy telah membuat kegaduhan.
Mengutip dari Kompas TV, Jaksa mengatakan, Edy menyampaikan tuduhan bahwa Kalimantan Timur ditempati oleh kuntilanak dan genderuwo. Oleh karena itu, pernyataan Edy dinilai telah melukai perasaan masyarakat Kalimantan Timur. Hal itu bertentangan dengan fakta bahwa Kalimantan Timur ditempati oleh manusia bukan kuntilanak dan genderuwo.