Kalau nanti terbukti dan ada korban dari sikap rasisme itu, tambah dia, tindakan juga bertentangan atau nanti memenuhi unsur-unsur tindak pidana undang-undang penghapusan diskriminasi ras dan etnis di UU 40/2008.
"Itu potensi hukum yang dilanggar," tegas Prof. Suteki.
Baca Juga: Pasang Badan untuk Budi Santosa, Habib Kribo: Sebaik-baiknya Ibadah Itu Bukan Salat dan Puasa, Tapi…
Rektor ITK Budi Santosa viral di media sosial gara-gara unggahannya soal penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam akun Facebook miliknya, Budi menuliskan dari 12 mahasiswi yang diwawancarainya tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.
Otaknya benar-benar open mind. Mereka mencari Tuhan ke negara-negara maju, seperti Korea, Eropa barat, dan US.
Bukan ke negara yang orang-orangnya pandai bercerita tanpa karya teknologi.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.