Ya Allah, Polisi Sampaikan Kabar Buruk Soal Pengejaran Pendeta Saifuddin, Ternyata Oh Ternyata FBI…..

Ya Allah, Polisi Sampaikan Kabar Buruk Soal Pengejaran Pendeta Saifuddin, Ternyata Oh Ternyata FBI….. Kredit Foto: Viva

Tersangka penista agama Islam , pendeta Saifuddin Ibrahim hingga kini belum ditangkap FBI Amerika. Bahkan Saifuddin masih tetap aktif membuat konten - konten sensitif yang  menyinggung Islam lewat saluran Youtubenya kendati sedang buron.

Kabar buruk mengenai pengejaran Saifuddin ini  disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dia bilang sejauh ini FBI masih belum bisa menangkap yang bersangkutan karena berbagai alasan. 

Baca Juga: Geger Foto Menag Yaqut Rangkul Ragil Mahardika, Cowok Homo yang Diundang ke Podcast Deddy Corbuzier, Roy Suryo Langsung Nyamber, Ternyata…

“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” katanya, Kamis, 12 Mei 2022.

Menurutnya, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.

“Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan,” kata Dedi.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim yang diduga tengah berada di Amerika Serikat.

Menurut dia, otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negeri Paman Sam tersebut. Namun, Polri berupaya untuk bisa menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di Tanah Air.

Baca Juga: Astaganaga! Pendeta Saifuddin Koar-koar Lagi,Kali Ini Suruh Mas Anies Pindah Agama Sebelum Nyapres: Terima Yesus, Maka Bapak Jadi Presiden!

“Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar,” kata Agus.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover