Kabar Terbaru Kasus Pendeta Saifuddin, Ternyata Ini Lho Alasan FBI Belum Menangkapnya!

Kabar Terbaru Kasus Pendeta Saifuddin, Ternyata Ini Lho Alasan FBI Belum Menangkapnya! Kredit Foto: Yohanes A Kopong Corebima

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim, sampai saat ini masih menjadi buronan dan belum ditangkap oleh FBI Amerika Serikat.

Polri pun mengungkap alasan-alasan yang membuat FBI tak menangkapnya.

Baca Juga: Kapan Pendeta Saifuddin Diadili Terkait Kasus Penistaan Agama? Begini Penjelasan Polisi

Meski demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan terus berupaya memulangkan Saifuddin Ibrahim yang telah meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran.

“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” katanya, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.

“Belum (ditangkap) karena otoritas AS, jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan,” kata Dedi.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Polri belum mendapat respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim yang diduga tengah berada di Amerika Serikat.

Baca Juga: Mardigu WP Posting Foto Menag Yaqut Rangkul Ragil, Denny Siregar: Ini Benar-benar Penghinaan!

Menurut dia, otoritas Amerika Serikat tidak dapat menangkap Saifuddin Ibrahim karena tidak ada aturan yang dilanggar di negeri Paman Sam tersebut. Namun, Polri berupaya untuk bisa menangkapnya dengan memberikan informasi kepada Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia terkait pelanggaran hukum yang pernah dilakukan Saifuddin Ibrahim di Tanah Air.

“Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar,” kata Agus.

Agus menambahkan, saat ini Polri hanya bisa menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.

“Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri,” kata Agus.

Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover