Pakar Pidana Bilang Foto Editan Anies Baswedan Telanjang Dada Pakai Koteka Singgung Sara, Ruhut Sitompul Siap-siap Diangkut Pak Polisi!

Pakar Pidana Bilang Foto Editan Anies Baswedan Telanjang Dada Pakai Koteka Singgung Sara, Ruhut Sitompul Siap-siap Diangkut Pak Polisi! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Pakar hukum pidana Profesor Mudzakkir menyebut politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan mengunggah meme bergambar Anies Baswedan sambil mengenakan aksesoris Papua lengkap dengan  koteka. 

Menurutnya perbuatan Ruhut di media sosial itu dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan baik secara individu atau kelompok masyarakat tertentu yang berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Baca Juga: Sempat Ngeyel Habis-habisan, Ruhut Sitompul Akhirnya Minta Maaf, Tak Tahan Dihujat Pendukung Anies?

"Perbuatan Ruhut tersebut memuat tulisan yang berisi konten rasis, bertentangan dengan UU anti diskriminasi dan UU ITE pasal 28," kata Mudzakkir saat dikonfirmasi Populis.id, Jumat (13/5/2022).

Saat ini Ruhut Sitompul atau akrab disapa Bang Poltak itu telah dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Dengan begitu, Mudzakkir berpesan agar pihak kepolisian mau menanggapi laporan tersebut secara serius. Karena perbuatan Ruhut yang melanggar aturan sudah tidak patut dibiarkan kasusnya apalagi sampai mendapat pembelaan.

"Polisi selaku penyidik wajib untuk memprosesnya karena negara Indonesia yang berbhineka tunggal ika wajib dijaga dari ucapan yang memuat konten bernuansa rasis tersebut," katanya.

Menurutnya, tindakan Ruhut ini berpotensi menjadi pemicu meluasnya sikap rasisme di masyarakat yang membahayakan keutuhan NKRI. Sehingga ia meminta penegakkan hukum bisa dilakukan secara maksimal agar instansi kepolisian juga mendapat citra baik dari masyarakat.

Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Terancam Bobo di Penjara Gegara Anies Baswedan Pakai Koteka, Ruhut Sitompul Sampai Mohon-mohon: Kawan-kawan, Saya Minta…..

"Jika polisi membiarkan maka polisi bisa dituduh tidak responsif dan tanggap terhadap pelanggaran rasisme. Polisi dapat dinilai oleh masyarakat sebagai sikap yang setuju terhadap perilaku rasisme," tandasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover