Ruhut Posting Foto Hoax Karena Ingin Test Ilmu Kebal Hukum, Beneran Nih?

Ruhut Posting Foto Hoax Karena Ingin Test Ilmu Kebal Hukum, Beneran Nih? Kredit Foto: Instagram/Ruhut Sitompul

Ketua Mujahid 212, Damai Hari Lubis berasumsi bahwa Politisi PDI Perjuangan Ruhut Sitompul sedang tes kebal hukum karena nekad memposting foto editan Anies Baswedan.

Diketahui, foto tersebut menampilkan Gubernur DKI seolah mengenakan pakaian adat Papua.

Menurut Damai, Ruhut ingin mentest dirinya sendiri apakah kebal hukum seperti Ade Armando atau justru seperti Ferdinand Hutahaean. Di mana Ferdinand dijebloskan ke penjara terkait ujaran "Allahmu lemah".

"Ruhut Sitompul Hinakan Anies Baswedan apakah sengaja karena ingin membuktikan dirinya adalah jenis Super Body mirip Ade Armando. Bukan 'tempe' mirip Ferdinand Hutahaean?" katanya kepada Populis.id pada Jumat (13/05/2022).

Baca Juga: Coba Lihat Nih Alasan Ruhut Sitompul Yang Tak Mau Hapus Meme Anies, Masih Ngeles?

Bahkan, ia menduga Ruhut sengaja melakukan hal itu sebagai bentuk tantangan apakah dilaporkan ke polisi atau tidak. Sebab, seharusnya dia sendiri sudah mengerti jika konten yang dia sebarkan berpotensi melanggar hukum.

"Mungkin dia anggap dirinya juga kebal hukum, bukan hanya Ade. Karena dirinya kan advokat tahu dan mengerti hukum bahwa postingannya tidak pantas dan melanggar hukum. Walau bukan dia yang buat tapi dia ikut menyebarkan," paparnya.

Baca Juga: Ruhut Olok-olok Foto Anies Pakai Koteka, Majelis Rakyat Papua Turun Gunung! Sebut Langgar 3 Pasal

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Ruhut merupakan tindak pidana formil dan materiil.

Menurutnya, untuk meninda Ruhut harus melalui aduan terlebih dahulu dari para korban meme. Namun, ia menggaris bawahi jika korban di sini bukan hanya Anies Baswedan.

"Para korban di sini adalah Anies tapi juga warga DKI Jakarta atau karyawan Pemkot/Pemda DKI Jakarta. Kemudian warga Papua yang merasa memiliki adat dan tradisi milik suku atau daerah papua yang dipakaikan kepada Anies dijadikan bahan olok-olok oleh Ruhut," terangnya.

Baca Juga: Petrodes Mega Tak Akan Cabut Laporan, Eh... Ruhut Bawa-bawa Pak Jokowi, Bilangnya Mengajarkan...

Oleh karena itu, Damai menegaskan bahwa meski Anies Baswedan secara pribadi memaafkan, maka para korban lain tetap dapat membuat aduan dan memperkarakan Politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ruhut sendiri dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Zulpan mengatakan penyidik tengah meneliti lebih dalam laporan tersebut.

Atas cuitan tersebut, Ruhut membela diri lantaran selama ini pihak yang menyerangnya sekarang adalah pihak yang juga membuat hinaan terhadap presiden Jokowi dalam bentuk meme. Namun, selama ini hinaan mereka didiamkan.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover