Agus menambahkan, saat ini Polri hanya bisa menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.
“Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri,” kata Agus.
Adapun Saifuddin ditetapkan menjadi tersangka penista agama setelah dia meminta Pemerintah melalui Kementerian Agama menghapus 300 ayat Alquran yang menurutnya mengajarkan radikalisme.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Saifuddin langsung tancap gas kabur ke Amerika, di Negeri Paman Sam itu, dia berpindah - pindah tempat tinggal dari satu kota ke kota lainnya untuk menghilangkan jejak dari kejaran aparat.