Kemnaker Kembali Cairkan BLT Gaji 1 Juta untuk Buruh Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Begini Caranya...

Kemnaker Kembali Cairkan BLT Gaji 1 Juta untuk Buruh Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta, Begini Caranya... Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji. Bantuan diberikan senilai Rp 1 juta untuk satu penerima.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wishnuwardhani mengatakan, dilaksanakannya kembali program BSU sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi. Selain itu, untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang berhak.

“Program BSU untuk menjaga daya beli pekerja dan buruh yang tentunya berhak, di tengah berbagai tantangan ekonomi saat ini, sekaligus sebagai stimulus pemulihan ekonomi. BSU menjadi cerminan bahwa Pemerintah aware dan peduli terhadap kondisi masyarakat, terutama buruh dan pekerja,” kata Fadjar kepada wartawan, Sabtu (14/5).

Baca Juga: Respon Buruh Terhadap Surat Edaran Kemnaker: THR Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Fadjar mengungkapkan, BSU 2022 menyasar pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Penerima manfaat adalah pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, serta pekerja yang bukan Pegawai Sipil Negara (PNS) dan anggota TNI/POLRI.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini