Soal Vaksin Halal, PAN Minta Wapres Ma'ruf Amin Jalankan Putusan MA

Soal Vaksin Halal, PAN Minta Wapres Ma'ruf Amin Jalankan Putusan MA Kredit Foto: Istimewa

"Kalau wapres mau, bisa saja Menkes dan pihak Kemenkes dipanggil. Minta penjelasan soal putusan MA. Mengapa belum bisa dilaksanakan dan dieksekusi," katanya.

Jika Wakil Presiden turun tangan, diyakini pelaksanaan putusan MA itu akan segera terlaksana. Sebab, di mata masyarakat, Ma'ruf Amin tidak hanya memiliki simbol kekuasaan politik, tetapi juga pada saat yang sama memegang otoritas pengetahuan agama Islam yang sangat kuat.

"Kalau masih pakai vaksin non-halal, kasihan masyarakat. Apalagi, jamak sudah diketahui adanya putusan MA ini," katanya.

"Saya yakin presiden pun akan setuju jika Kiai Ma'ruf mengambil bagian dari pelaksanaan putusan MA ini. Tentu itu akan sangat membantu pemerintah. Paling tidak untuk menunjukkan keberpihakan pada supremasi hukum dan perlindungan konsumen muslim di Indonesia. Itu adalah juga bagian dari manifestasi pelaksanaan HAM," bebernya.

Diketahui, Media Survei Indonesia (MSI) merilis temuan terkait permintaan pemudik terkait vaksin. Dalam survei bertajuk Opini Pemudik tentang Vaksin Halal yang ditujukan untuk para pemudik, mereka menginginkan pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) tentang vaksin halal.

"Sebagian besar responden pemudik Muslim mendukung adanya putusan MA 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal. Pemerintah harus segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyediakan vaksin halal yang dikhususkan bagi umat Islam," ujar Direktur MSI Asep Rahmatullah dalam keterangannya, Sabtu (14/5).

Dalam menggelar survei, MSI bekerjasama dengan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Survei dilaksanakan pada 1 hingga 7 Mei 2022. Pengambilan data melalui wawancara tatap muka responden menggunakan kuesioner yang tersimpan di aplikasi.

Total responden sebanyak 1.220 pemudik yang tersebar di titik-titik keberangkatan atau tempat peristirahatan pemudik. Penentuan responden dilakukan secara non probabilistik dengan metode purposive sampling. Kriteria responden pemudik selain beragama Islam, adalah mereka yang berusia 17 tahun ke atas dan sudah divaksin Covid-19.

Baca Juga: Berbuntut Panjang Ulah Ruhut Hingga Picu Konflik di Masyarakat Papua, Mega: Beliau Terlalu Konyol, Jujur Saya Sangat...

Dalam temuannya, Asep mengatakan, mayoritas responden (87.8 persen) mendukung adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal. Namun hanya 1.1 persen responden yang menolak. Namun sayangnya, kata Asep, putusan MA nomor 31 P/HUM/2022 tersebut baru diketahui kurang dari seperempat responden (22.7 persen).

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover