Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selesai menjalani pemeriksaan pada Senin (27/9/2021).
Luhut diperiksa selama satu jam oleh penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadapnya oleh Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Baca Juga: Dicuekin Jokowi, Eh Mahasiswa Beraksi, Hari Ini KPK Bakal Dikepung: Indonesia Sedang Tidak Baik!
Lantas kapan giliran dua terlapor itu akan menjalani pemeriksaan olehpenyidik?
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat.
"Rencana tindak lanjut kami akan mengklarifikasi, mengundang terlapornya. Terlapor ada dua di sini yang pertama FM kemudian yang kedua saudara HA," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (27/9).
Kombes Yusri belum bisa menyebutkan tanggal pasti berkenaan dengna pemanggilan kedua aktivis itu.
"Secepatnya nanti kami akan jadwalkan pemeriksaan," kata ulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu.
Dalam laporannya, Luhut melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang menuntut Rp 100 miliar kepada Haris Azhar dan Fatiah.
Dua aktivis itu dituding melakukan fithan lantaran menyebut keterliban Luhut dia bisnis tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Haris Azhar dan Fatiah membahas tema itu dalam video berjudul \"Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!\", yang ditampilkan di akun channel youtube Haris Azhar.
Video itu dan beberapa dokumen lainnya lantas dijadikan sebagai bukti untuk melaporkan kedua orang itu dengan tuduhan melanggar asal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Orang PDIP Tiba-tiba Ikut Campur Perkara Luhut: Haris Azhar Makin Ngawur dan Ngaco
Juga Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.