PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk memproses hukum kadernya, Ruhut Sitompul yang telah mengunggah Foto Anies Baswedan memakai koteka.
"Apakah yang dilakukan Pak Ruhut itu nanti dikategorikan melanggar hukum, ya, nanti penegak hukum yang menetapkan. Kami hormati, kami hargai apa yang dilakukan para pendukungnya Anies karena mereka tidak terima, ya silakan saja," kata Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Gembong Warsono, Jumat (13/5/2022) lalu.
Baca Juga: Dikatain Kadrun Gegara Laporin Ruhut Perkara Meme Anies Pakai Koteka, Mega Nantangin Balik! Coba Buktiin...
Warsono meminta Ruhut Sitompul menghadapi proses hukum tersebut dengan baik.
"Apalagi kan sudah dilaporkan, ya, tidak ada cara lain selain dihadapi dengan baik, taat proses hukum," katanya.
Terpisah, Mantan Politikus Partai Demokrat Roy Suryo menanggapi sikap pihak DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta yang menyerahkan kasus Ruhut Sitompul kepada kepolisian.
Adapun Ruhut Sitompul telah dipolisikan karena menggunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai koteka di Twitter.
"Nah, kalau PDIP sudah mau 'Lepas Tangan' untuk menyerahkan kasus (kadernya) Si Ruhut Sitompul ini ke kepolisian, berarti sudah rada-rada waras," kata Roy dalam keterangannya, Minggu (15/5/2022) lalu.
Baca Juga: Investasi di Indonesia Disebut Masih Tentatif, Gelagat Elon Musk Dikuliti: Cenderung...
Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pun juga meminta PDI Perjuangan menyerahkan kadernya, Harun Masiku, yang masih jadi buronan KPK.
"Sekalian Si Harun Masiku juga diserahkan, itu baru namanya gentle dan menghormati hukum. Kasihan polisi sudah cari-cari belum ketemu-ketemu juga, loh," ujar Roy Suryo.
Sebelumnya, meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua, menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Makin Menjadi! Kali Ini Tuding Covid-19 Cuma Akal-akalan, Nicho Silalahi Nyindir: Ketemu Kang Elon, Anda dan Luhut Tanpa Masker!
Meme orang nomor satu di DKI Jakarta itu pun diunggah politikus PDIP Ruhut Sitompul melalui akunnya di Twitter.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan pakaian adat Suku Dani, Papua.
Baca Juga: Foto Karyanya Kembali Heboh Gegara Ruhut, Siapa Sih Sosok Pembuat Meme Anies Baswedan Pakai Koteka?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan terhadap Ruhut. Adapun pelapor itu disebut-sebut dilayangkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega.
"Iya ada laporannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (12/5).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.