"Tapi kita tahu masih ada kematian akibat COVID-19. Itu sebabnya Presiden dengan sangat hati-hati melonggarkan kewajiban memakai masker,” ungkap Dradjad yang juga ketua Dewan Pakar PAN ini.
Jika Asrorun melonggarkan kewajiban masker dalam sholat berjamaah, Dradjad mempertanyakan sains dan data apa yang dia pakai sebagai dasar?.
"Ini keputusan MUI sebagai lembaga atau pribadi? Bagaimana jika ada jamaah yang tertular COVID-19 dan meninggal karena ada DKM yang mengikuti Asrorun membebaskan jamaah tanpa masker?” tanya Dradjad.
Dikatakannya, pengurus MUI itu tergolong pemimpin. Kewajiban pemimpin menjaga keselamatan yang dipimpin, dalam hal ini jamaah sholat. Apalagi Al Maidah 32 menggariskan memelihara nyawa satu orang itu sama dengan memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
"Jadi MUI jangan kebablasan. Ini menyangkut kesehatan dan keselamatan banyak orang,” ucap Dradjad.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.