UAS Didepak dari Singapura, Mujahid 212 Bereaksi Keras: Kemenlu Langgar 3 UU, Jokowi Harus...

UAS Didepak dari Singapura, Mujahid 212 Bereaksi Keras: Kemenlu Langgar 3 UU, Jokowi Harus... Kredit Foto: Istimewa

Mujahid 212 Damai Hari Lubis mengatakan pemerintah harus membuktikan ketidakterlibatan terhadap pengusiran Ustaz Abdul Somad (UAS).

"Sebaiknya Presiden Jokowi pecat Menlu atau siapa pun pejabat publik yang ada keterlibatannya dalam mengintervensi kewenangan Kemenlu," kata Damai Hari Lubis dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Damai Hari Lubis menjelaskan langkah tersebut bukti pemerintah tidak terlibat dalam kebijakan yang melanggar sistem hukum dan merusak good governement. Dia menyebutkan seharusnya Pemerintah Indonesia terutama Kemenlu mengambil sikap tegas terhadap pengusiran UAS.

"Semestinya secara resmi Pemerintah RI sekurangnya protes keras tehadap Singapura melalui Dubes negara tersebut di Jakarta," lanjutnya. Dia menegaskan jika hal itu tidak dilakukan, Kemenlu akan melanggar 3 undang-undang, salah satunya Undang-undang Dasar 1945.

Baca Juga: Terkuak! UAS Gak Dideportasi dari Singapura, Imigrasi Batam Beber Kelengkapan Dokumen Perjalanannya, Ternyata Oh Ternyata...

"Jika tidak dilakukan oleh Kemenlu, Pemerintah RI sama dengan sengaja ingin melecehkan atau merendahkan sistem hukum nasional yakni Undang-undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri dan UU Nomor 39 Tentang HAM serta Konstitusi," jelasnya.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini