Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), deportasi artinya pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena seseorang tidak berhak tinggal di sana.
Pada umumnya, deportasi merupakan pengusiran warga negara asing yang sedang berkunjung ke suatu negara karena berbagai macam hal yang bersifat melanggar aturan di negara tersebut.
Dilansir dari situs Imigrasi Belawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, Pasal 1 Ayat 36, deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia. Kemudian, pada Pasal 75 Ayat 1 diterangkan bahwa 'Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan'.
Penyebab
Umumnya, tujuan seseorang berkunjung ke negara lain adalah untuk berwisata. Warga negara asing memasuki Indonesia melalui badan hukum yang sah, namun ada pula melalui cara yang ilegal.
Jika WNA memasuki Indonesia dengan cara yang sah, berarti ia telah melengkapi pengumpulan dokumen-dokumen, seperti identitas diri dan izin perjalanan yang lengkap. Sebaliknya, jika ia memasuki Indonesia dengan cara yang tidak sah, maka ia tidak melengkapi dokumen-dokumen yang diminta Pemerintah Indonesia.
Di Indonesia, dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menjabarkan tentang sebab-sebab yang bisa membuat seorang warga negara asing di deportasi, di antaranya:
1. Namanya tercantum dalam daftar penangkalan
2. Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku
3. Memiliki dokumen Keimigrasian yang palsu
4. Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa
5. Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa
6. Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
7. Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi
8. Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing
9. Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia
10. Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.