Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Karena itu, langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.
"Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan," katanya pada Simposium Nasional "Hukum Tata Negara" secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu (18/5/2022).
Alasannya, kata dia, masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Hal tersebut akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.
Baca Juga: Partai Ummat Tak Masalah Masa Kampanye Diperpendek: Kami Setiap Hari Berkampanye
Ia mengatakan, sebagian anggota DPR maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari," ujar dia.
Padahal, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan. Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari.
Baca Juga: Partai Ummat Optimis Lolos Verifikasi KPU, Siap Bertarung di Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sudah ada kesepahaman mengenai masa kampanye, yakni selama 75 hari. Kesepahaman itu tercapai dalam konsinyering antara DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.