Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mendorong agar Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk mengatasi persoalan yang marak dan menjadi perhatian di masyarakat.
Termasuk kasus-kasus yang berkaitan dengan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Menurutnya, memang saat ini ada kekosongan hukum yang mengatur tentang perilaku menyimpang tersebut.
“Sebagai negara hukum sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, sudah semestinya bila ada kekosongan hukum yang sangat diperlukan seperti yang terkait dengan perilaku LGBT, agar segera diisi. Selain DPR, Pemerintah oleh UUD NRI 1945 juga diberi wewenang untuk membentuk undang-undang, maka wajarnya kedua lembaga negara itu segera mengambil langkah inisiatif untuk mengesahkan revisi RUU KUHP tersebut,” ujarnya kepada Populis.id pada Kamis (19/5).
Ia juga mengatakan bahwa sudah sangat layak apabila KUHP yang merupakan warisan Belanda segera disesuaikan dengan problem dan tuntutan kekinian dan kondisi masyarakat Indonesia pasca Reformasi. Karena dahulu mungkin LGBT tidak marak seperti sekarang, sehingga tidak diatur di KUHP.
Ia mengingatkan bahwa RUU KUHP pada periode lalu hampir disahkan di DPR, tetapi di ‘menit-menit’ terakhir saat DPR akan mengesahkan, harus ditunda atas perintah/permintaan Presiden Joko Widodo. Alasannya adalah adanya gelombang demonstrasi mahasiswa yang menolak RUU tersebut.
Padahal, demonstrasi tersebut ‘bercampur’ dengan demonstrasi atas RUU lain yang ditolak oleh mahasiswa, seperti RUU KPK, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan dan lainnya.
“Sekalipun demikian, ternyata ketika itu RUU Minerba dan RUU KPK tetap bisa disahkan, meski ditolak oleh publik. Berbagai RUU inisiatif Pemerintah juga ditolak oleh masyarakat bahkan oleh FPKS DPR RI, seperti RUU Cipta Kerja dan RUU Ibukota Negara, tetapi juga tetap disahkan. Maka bila ada komitmen yang kuat dari Pemerintah, sudah semestinya RUU KUHP juga bisa disahkan," tuturnya.
"Apalagi hajat terhadap diundangkannya RUU KUHP termasuk pengaturan hukum terkait masalah LGBT yang sudah menghadirkan banyak masalah yang meresahkan masyarakat, juga bisa diagendakan kembali untuk disahkan, juga sebagai pelengkap sesudah diundangkannya UU TPKS," sambungnya.
Terakhir, ia meminta komitmen bersama pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU KUHP ini. Ia juga meluruskan informasi di masyarakat bahwa seakan-akan lembaga yang membentuk UU hanya DPR. Padahal, UU baru bisa disetujui dan disahkan apabila mendapat persetujuan antara DPR dan Pemerintah.
“Jadi, DPR dan Pemerintah memiliki tanggung jawab yang sama,” pungkasnya.