Nggak Ada Kapoknya, Pendeta Saifuddin Kembali Teriak - teriak dari Tempat Persembunyian: Saya Dituduh Penista Agama, Nistakan Agama Siapa?!

Nggak Ada Kapoknya, Pendeta Saifuddin Kembali Teriak - teriak dari Tempat Persembunyian: Saya Dituduh Penista Agama, Nistakan Agama Siapa?! Kredit Foto: Viva

Tersangka penista agama Islam Pendeta Saifuddin kembali bikin geger jagat maya dengan pernyataan kontroversial. Pemuka agama kelahiran  Bima, Nusa Tenggara Barat pada 26 Oktober 1965 itu kembali mengungkit kasus penistaan agama yang menjeratnya pada 2018 silam.

Dalam sebuah video terbarunya yang diunggah di saluran YouTube pribadinya sebagaimana dilihat Populis.id Jumat (20/5/2022) mengaku saat itu dirinya dijebloskan ke penjara lantaran dirinya mengkristenkan banyak orang dan dicap menista agama. Saifuddin mengaku bangga kendati harus ditahan empat tahun.

Baca Juga: Astagfirullah! Pendeta Saifuddin Semakin Menjadi-jadi, Kini Sebut Indonesia Bakal Hancur Kalau Ikut Alquran

“Ya kalau mengikuti ayat Alquran ya hancur dunia ini, hancur Indonesia!,” kata Saifuddin.  

Saifuddin mengaku heran dengan tudingan penistaan agama yang dialamatkan  kepadanya saat itu, dia merasa tidak menista agama manapun, dirinya hanya mengkristenkan orang tanpa menyinggung agama terdahulu mereka. 

Saifuddin lantas mengkritisi sistem hukum yang berlaku di Indonesia, dia mengatakan hukum di negara ini aneh lantaran orang dicap menista agama tertentu jika mengkristenkan orang lain 

“Kok masuk penjara gara-gara masuk kristen?! Apa salah saya?! Indonesia bebas beragama kok! Saya dituduh penista agama?! nistakan agama siapa?! berarti saya sudah berhasil menistakan agama dong?! agama apa yang saya nistakan?!,” tukasnya. 

Baca Juga: Astaganaga! Pendeta Saifuddin Nggak Ada Bosan-bosannya Negejek UAS: Masuk Singapura Saja Nggak Bisa, Apalagi Masuk Surga

Sebagaimana diketahui Saifuddin adalah mantan narapidana yang dijebloskan ke penjara pada 2018 silam karena kasus penistaan agama Islam. Saat itu dia dihukum empat tahun penjara. Keluar penjara Saifuddin kembali tersandung kasus yang sama setelah meminta Pemerintah lewat Kementerian Agama merevisi Alquran dengan menghapus 300  ayat dalam kitab suci itu karena dianggap mengajarkan radikalisme. 

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini