Sebagaimana diketahui Saifuddin adalah mantan narapidana yang dijebloskan ke penjara pada 2018 silam karena kasus penistaan agama Islam. Saat itu dia dihukum empat tahun penjara. Keluar penjara Saifuddin kembali tersandung kasus yang sama setelah meminta Pemerintah lewat Kementerian Agama merevisi Alquran dengan menghapus 300 ayat dalam kitab suci itu karena dianggap mengajarkan radikalisme.
Beberapa hari sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Saifuddin meninggalkan Indonesia, dia saat ini diketahui berada di Amerika Serikat dan statusnya buron, saat ini pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memulangkan Saifuddin, namun hingga kini upaya polisi belum membuahkan hasil.
Di Amerika Saifuddin berpindah - pindah tempat tinggal dari satu kota ke kota lainnya untuk menghindari kejaran polisi.