PKS Ngamuk Gegara Bendera Pelangi LGBT Berkibar di Kedubes Inggris: Negara Ini Sudah Dilecehkan, Gak Sesuai Agama!

PKS Ngamuk Gegara Bendera Pelangi LGBT Berkibar di Kedubes Inggris: Negara Ini Sudah Dilecehkan, Gak Sesuai Agama! Kredit Foto: Dokumen Pribadi

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf memprotes pengibaran bendera pelangi LGBT di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta. Pemerintah Indonesia diminta tidak membiarkan setiap perwakilan asing melecehkan norma dan nilai yang berlaku di negara ini.

Politikus PKS itu pun mendukung upaya pemerintah menegakkan kedaulatan negara ini dengan mengirimkan pesan yang tegas bahwa setiap perwakilan asing di Indonesia tidak diperkenankan secara provokatif mengkampanyekan nilai dan norma yang tidak sesuai dengan pandangan hidup warga di negara ini.

"Mereka harus berhenti mempromosikan LGBT dan menunjukkan itikad baik untuk menghormati nilai dan norma yang berlaku di tengah masyarakat Indonesia,” tegas Bukhori melalui keterangan yang diterima Minggu (22/5).

Bukhori mengatakan konstitusi telah menegaskan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, sesuai Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945, sehingga agama telah menjadi ruh dan sumber nilai dari pandangan hidup masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Paham LGBT dapat diterima di barat, karena cara pandang negaranya yang liberal dan sekuler. Namun jangan lecehkan negara ini dengan memaksakan paham itu kepada masyarakat kita. Selain bertentangan dengan konstitusi, hal itu tidak sejalan dengan kaidah moral dan agama masyarakat Indonesia yang religius,” terangnya.

Baca Juga: Masya Allah, Gus Miftah Ajak Orang Penting Ini Balik Lagi Masuk Islam Usai Beratahun-tahun Murtad: Gak Ada Paksaan?

Selain menyimpang dari ajaran agama, kata Bukhori, LGBT adalah penyakit sosial yang mengancam kohesi sosial di tengah masyarakat, khususnya bagi ketahanan keluarga. Oleh sebab itu, mayoritas masyarakat Indonesia dinilai tidak dapat menerima perilaku penyimpangan seksual tersebut.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover