Para pendukung Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) semakin berani. Setelah sejumlah pelaku lesbian dan pasangan homoseksual bikin heboh karena menjadi bintang tamu sebuah podcast, kini kantor Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengibarkan bendera pelangi milik LGBT. Lantas, bagaimana Fatwa Tarjih tentang masalah ini?
Dinukil dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, disebut syariah yang terkandung di dalam Alquran dan hadist adalah pedoman yang tetap bagi umat Islam dan seluruh kaum beriman. Artinya, dasar penilaian terhadap homoseksual dan lesbian tidak pernah berubah walaupun adanya perkembangan di masyarakat.
Para ulama bahkan telah bulat sepakat homoseksualitas adalah sesuatu yang terlarang. Demikian pula dalam Fatwa Tarjih yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan bahwa homoseks dan lesbian hukumnya haram.
Baca Juga: Dilarang ke Singapura Tanpa Pembelaan Indonesia, Ustaz Abdul Somad Terkonfirmasi Paham Ektremis?
Homo dalam Alquran disebut liwaath, sedangkan lesbi dalam kitab fikih disebut sihaaq. Zina dilarang antara lain tersebut pada QS. Isra’ ayat 32. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah). Demikian pula liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan dalam perbuatan yang keji (faakhisyah), seperti tersebut pada QS. Al Araaf ayat 80 dan 81:
“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.