Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya menggelar rapat paripurna hari ini.
Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna ini adalah pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
“Agenda pertama Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. DPR akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021,” kata Puan dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/5).
Baca Juga: Proyek Gorden Mahal Dibatalkan, BURT DPR Malah Kunker ke Turki
Selain itu, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.
“Kemudian akan ada Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” beber Puan.
Politikus PDIP itu mengatakan, RUU P3 yang akan disahkan, nantinya akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Baca Juga: Simak Baik-baik.. Komisi I DPR Bakal Panggil Menlu, Salah Satunya Bahas Penolakan Singapura ke UAS
“Revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law,” bebernya.
Puan mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021.
"DPR melaksanakan putusan MK” jelas Puan.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng Masih Mahal, Puan Minta Pemerintah Pantau HET di Pasaran
Usai pengambilan keputusan pengesahan RUU P3, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.