DPR RI resmi mengesahkan Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR M Nurdin menyampaikan, revisi UU PPP mencantumkan 19 poin perubahan. Beberapa poin perubahan itu antara lain mengatur bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus law, penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, serta asas keterbukaan.
Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna, Berikut Agendanya
"Setelah melakukan pembahasan 365 dim dengan pemerintah pada 13 April 2022 malam hari hasil pembahasan tingkat satu disetujui oleh delapan fraksi. Satu fraksi yang menolak yakni PKS," kata Nurdin saat menyampaikan laporan Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Usai menyampaikan hasil pembahasan, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan kepada anggota dewan terkait laporan tersebut. Seluruh anggota dewan menyampaikan persetujuan.
"Kami akan menanyakan kepada seluruh anggota apakah RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat paripurna.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sebelumnya, Baleg DPR dan pemerintah menyepakati RUU P3 tingkat pertama. Dengan demikian, pemerintah dan DPR sepakat soal peralihan perundangan yang mulanya di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi di Sekretariat Negara (Setneg) yang diatur dalam RUU P3.
Kesepakatan Revisi UU P3 ini diputuskan dalam rapat pleno Baleg DPR, Rabu (13/4/2022) lalu. Hadir Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud Md yang mewakili pemerintah dalam ketok palu tingkat satu tersebut.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.