Pembelaan Dalam Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Mendidih Gegara Ini

Pembelaan Dalam Kasus Tempat Jin Buang Anak,  Edy Mulyadi Mendidih Gegara Ini Kredit Foto: Viva

Terdakwa Edy Mulyadi mengatakan persidangan soal kasus dugaan ujaran kebencian tempat jin buang anak tidak layak diselenggarakan.

Dia beralasan polemik yang terjadi tak sepatutnya diselesaikan di pengadilan.

“Sebab, bukan tindak pidana,” ujar Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

Baca Juga: Bukan Karena Kasusnya, Ini Loh Alasan Harun Masiku Masih Buron

Edy mengaku heran JPU sangat bernafsu melabeli dirinya bukan wartawan.

Dia pun mempertanyakan maksud JPU yang menyebut tidak menemukan namanya di dalam situs resmi Dewan Pers.

“Kalau mau nyari status wartawan, bukan di Dewan Pers tetapi di organisasi wartawan,” tambahnya.

Baca Juga: Tugas Baru Luhut Urus Minyak Goreng, Elite Demokrat: Kelihatannya Kabinet Pak Jokowi ini Krisis SDM, Dia Lagi, Dia Lagi...

Edy sendiri mengeklaim dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Di sisi lain, Edy juga menyoroti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kanal YouTube Bang Edy Channel bukan produk jurnalistik, melainkan gerakan politik.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover