“Ya, itu satu fakta baru bahwa yang sekarang dilakukan ialah bukan pengadilan hukum, melainkan pengadilan politik,” tuturnya.
Menurut Edy, kalau pun Bang Edy Channel gerakan politik, seharusnya itu tak dipermasalahkan.
“Masalahnya apa? Apakah gerakan politik itu pidana? Kalau iya, silakan seret PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, NasDem, dan lainnya yang termasuk gerakan politik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Edy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong pada 31 Januari 2022.
Edy terjerat perkara tersebut karena komentarnya terkait IKN sebagai tempat jin buang anak.
Dalam dakwaan JPU, konten Edy dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
JPU juga beralasan Edy saat itu bertindak sebagai narasumber sekaligus pemilik akun Bang Edy Channel, bukan dalam kapasitas sebagai wartawan.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.