Pembelaan Dalam Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Mendidih Gegara Ini

Pembelaan Dalam Kasus Tempat Jin Buang Anak,  Edy Mulyadi Mendidih Gegara Ini Kredit Foto: Viva

Terdakwa Edy Mulyadi mengatakan persidangan soal kasus dugaan ujaran kebencian tempat jin buang anak tidak layak diselenggarakan.

Dia beralasan polemik yang terjadi tak sepatutnya diselesaikan di pengadilan.

“Sebab, bukan tindak pidana,” ujar Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

Baca Juga: Bukan Karena Kasusnya, Ini Loh Alasan Harun Masiku Masih Buron

Edy mengaku heran JPU sangat bernafsu melabeli dirinya bukan wartawan.

Dia pun mempertanyakan maksud JPU yang menyebut tidak menemukan namanya di dalam situs resmi Dewan Pers.

“Kalau mau nyari status wartawan, bukan di Dewan Pers tetapi di organisasi wartawan,” tambahnya.

Baca Juga: Tugas Baru Luhut Urus Minyak Goreng, Elite Demokrat: Kelihatannya Kabinet Pak Jokowi ini Krisis SDM, Dia Lagi, Dia Lagi...

Edy sendiri mengeklaim dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Di sisi lain, Edy juga menyoroti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kanal YouTube Bang Edy Channel bukan produk jurnalistik, melainkan gerakan politik.

“Ya, itu satu fakta baru bahwa yang sekarang dilakukan ialah bukan pengadilan hukum, melainkan pengadilan politik,” tuturnya.

Menurut Edy, kalau pun Bang Edy Channel gerakan politik, seharusnya itu tak dipermasalahkan.

“Masalahnya apa? Apakah gerakan politik itu pidana? Kalau iya, silakan seret PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, NasDem, dan lainnya yang termasuk gerakan politik,” ungkapnya.

Baca Juga: Bener-bener Belum Ada Kapoknya! Lagi-lagi Ngomongin UAS, Saifuddin: Masuk Singapura Saja Susah, Gimana Masuk Surga! Oonnya Minta Ampun

Sebelumnya, Edy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong pada 31 Januari 2022.

Edy terjerat perkara tersebut karena komentarnya terkait IKN sebagai tempat jin buang anak.

Baca Juga: Bukan Main! Bilang Formula E Bikin Indonesia Disorot Dunia, Mas Anies: Program Ini Jadi Bukti Bahwa Jakarta...

Dalam dakwaan JPU, konten Edy dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

JPU juga beralasan Edy saat itu bertindak sebagai narasumber sekaligus pemilik akun Bang Edy Channel, bukan dalam kapasitas sebagai wartawan.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini