Pro Kontra Hukuman Mati, Arsul Sani: Eksekusi Mati Tak Boleh Dijatuhkan Sembarangan

Pro Kontra Hukuman Mati, Arsul Sani: Eksekusi Mati Tak Boleh Dijatuhkan Sembarangan Kredit Foto: Amnesty Internasional Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan, pidana hukuman mati tidak boleh dijatuhkan sembarangan. Sebab, tujuan hukum atau purposeoflaw harus dilakukan dengan benar dan hati-hati.

Politisi fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun berpendapat hukuman mati sudah saatnya dihapuskan atau ditiadakan.

“Saya menyampaikan kepada teman-teman, hukuman mati sudah saatnya di-dismiss atau diberhentikan,” kata Arsul Arsul saat acara webinarIndonesia WayPembaruan Politik Hukum Mati melalui RKUHP, Selasa (24/5/2022).

Hal itu dia sampaikan dalam merespons wacana DPR yang akan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam beberapa waktu mendatang, pembahasan tentang pidana hukuman mati menjadi tema diskursus banyak pihak.

Baca Juga: Tegas! Arsul Sani Bilang Pelaku LGBT Tidak Bisa Dipidana, Tapi…

Diketahui bahwa hukuman mati menjadi diskursus yang menarik, banyak pihak yang mendukung dan menolak hukuman mati. Pihak yang mendukung menyatakan hukuman mati dapat memutus mata rantai kejahatan yang berbahaya.

Sementara itu, yang menolak menganggap tak ada satu pun pihak yang berhak menghabisi nyawa seseorang, kecuali Tuhan. Hukuman mati juga sering dikatakan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Komnas HAM menyatakan menolak eksekusi hukuman mati dalam kasus apapun, sebab, bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia.

Baca Juga: Terang Benderang! Catat! Ketua Partai Ini Bela LGBT, Katanya yang Kriminalisasi Nggak Paham Pancasila

“Kalau ditanya kepada kami, Komnas HAM atau berbagai aktivis hak asasi manusia, (hukuman mati) pasti ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia,” tegas Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (25/11/2021) lalu.

Indoensia sendiri sering menerapkan hukuman mati kepada bandar narkoba, penjahat seksual, hingga terpidana terorisme.

Menurut data Amnesty International, ada setidaknya 114 vonis hukuman mati baru yang dijatuhkan pada tahun 2021, sebelumnya terdapat 117 vonis hukuman mati yang dijatuhkan pada tahun 2020. Sebanyak 94 atau 82 persen di antara vonis mati tersebut dijatuhkan untuk kejahatan narkotika, 14 untuk pembunuhan, dan enam untuk terorisme.

Baca Juga: Astaganaga! Amnesty Internasional Sebut Indonesia Sedang Resesi Demokrasi, Ini Indikatornya...

Arsul Sani menjelaskan bahwa terdapat perubahan paradigma dalam memandang hukuman mati di fraksi DPR. Dia membandingkan, jika dahulu semua dari 10 fraksi di DPR mendukung hukuman mati, tetapi saat ini terdapat sembilan fraksi yang menentang hukuman mati.

“Bahwa ada pribadi-pribadi Anggota Komisi III DPR RI yang menentang pidana mati atau tidak setuju, itu tentu harus kita hormati sebagaimana pendirian dari teman-teman masyarakat sipil," ungkapnya.

Lebih lanjut Arsul mengatakan, jika hukuman mati belum bisa dihapuskan, paling tidak ketentuan hukuman matinya diperketat sehingga yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tak perlu dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga: Jangan Kaget! Hery Wirawan Pemerkosaan 13 Santri Tidak Dihukum Mati

“Itu juga harus dilaksanakan dalam konteks sistem peradilan pidana terpadu. Kalau dia, dalam proses hukum itu tidak dipenuhi, ya mestinya tidak dijatuhi pidana hukuman mati. Konsekuensinya seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, hukuman mati tidak akan mengurangi kriminalitas yang terjadi, sebaiknya Indonesia membenahi sistem penegakan hukum dan peradilan ketimbang bersikeras mempertahankan hukuman mati.

"Padahal data telah menunjukkan bahwa hukuman yang kejam dan tidak manusiawi tersebut tidak menurunkan angka kriminalitas ataupun memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan," ujar Usman dalam keterangan tertulis yang diterima Populis.id, Rabu (25/5).

Baca Juga: LGBT Masuk Kategori Pidana Serius, Pemerintah dan DPR Diminta...

Usman juga menjelaskan bahwa penggunaan hukuman mati untuk kejahatan narkotika bertolak belakang dengan hukum internasional yang hanya memperbolehkan hukuman mati dijatuhi terhadap kejahatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa mansusia.

"Penggunaan hukuman mati ini juga tidak memberi manfaat berarti bagi jutaan orang yang kecanduan narkotika," pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover