RUU KUHP Ditargetkan Rampung Juli 2022, Terdapat Dua Pasal yang Dihapus

RUU KUHP Ditargetkan Rampung Juli 2022, Terdapat Dua Pasal yang Dihapus Kredit Foto: Kompas.com

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pemerintah dan DPR menargetkan RUU KUHP rampung dan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Hal itu ditegaskan Edward usai menghadiri rapat dengar pendapat di Komisi III DPR terkait RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.

"Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi tiga, sepertinya akan diselesaikan pada bulan Juli 2022," kata Edward di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Pidana Serius, LGBT Bakal Diatur dalam RUU KUHP?

Edward menegaskan bahwa RUU KUHP sebetulnya sudah sampai persetujuan tingkat pertama pada periode DPR RI sebelumnya. Namun gagal disahkan lantaran marak gelombang protes.

"Artinya hanya tinggal disahkan pada paripurna. Tetapi waktu itu kan ada ramai-ramai kemudian mendapatkan protes. Kami melakukan inventarisasi maka waktu itu di hadapan presiden memang diminta untuk pemerintah dan DPR melakukan sosialisasi terhadap RUU KUHP tersebut," kata Edward.

Pemerintah Drop Dua Pasal di RUU KUHP

Pemerintah memutuskan menghapus atau melakukan drop terhadap dua pasal di RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dua pasal itu merupakan bagian dari 14 isu krusial terkait RUU KUHP.

Baca Juga: Keberadaannya Meresahkan, Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah-DPR Bikin Peraturan Soal LGBT ke RKUHP

Adapun dua pasal yang di-drop, pertama Pasal 276 ayat 1 RUU KUHP berkaitan dengan pemidanaan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaan tanpa izin. Wamenkumham Edward menjelaskan bahwa pasal serupa telah diatur dalam Pasal 76 UU, Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Mengapa pemerintah mengusulkan untuk dihapus ini memang ada selain dari putusan Mahkamah Konstitusi juga dalam pasal 276 sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Sehingga untuk tidak menimbulkan duplikasi ini kami usulkan untuk dihapus," kata Edward.

Adapun pasal kedua yang di-drop, yakni Pasal 283 RUU KUHP berkaitan dengan advokat curang.

"Mengapa itu kami hapus? Karena undang-undang itu kan tidak boleh bersifat diskriminatif. Kalau hanya terhadap advokat, maka pertanyaannya aparat penegak hukum yang lain gimana?" kata Edward.

Baca Juga: Mahfud MD Tak Bisa Pidanakan LGBT Karena Belum Ada Produk Hukumnya, Arsul Sani: Sudah Masuk Draft RKUHP

"Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana. Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti akan diatur dalam undang-undang advokat," sambungnya.

Sementara itu terkait pasal lain yang termasuk dalam 14 isu krusial tidak sampai dihapuskan, melainkan hanya dilakukan reformulasi. Edward berujar reformulasi dilakukan untuk menghindari adanya multitafsir.

"Itu kita melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan. Tetapi tidak menghilangkan substansi karena apa? Karena sekali lagi ini sifatnya adalah carry over," kata Edward.

Edward menjelaskan 14 isu krusial itu didapat dan sudah dikerucut melalui proses sosialisasi RUU KUHP yang telah dilakukan selama tahun 2021 di 12 kota di seluruh Indonesia.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover