Korupsi Pembelian Gas Bumi dan Dana Hibah Masjid, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara

Korupsi Pembelian Gas Bumi dan Dana Hibah Masjid, Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara

Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin dituntut hukuman pidana penjara 20 tahun.

Alex terlibat kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, Pengamat Singgung Nama Anies

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung didampingi Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, dilansir dari Antara,Rabu (26/5/2022).

Selain itu, JPU mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS pada kasus PDPDE Sumsel, dan senilai Rp4,8 miliar pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Baca Juga: Bukan Prestasi, Ketua KPU Nilai KPK Gagal Memberantas Korupsi?

“Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dengan ketentuan bila sebulan setelah kasus tersebut berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” kata JPU membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover