Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan gencar mendesak kepolisian agar memproses laporannya terhadap politikus PDIP Ruhut Sitompul.
Mega membuat polling di akun pribadinya @MegaPKeliduan di Twitter guna menggalang dukungan masyarakat Indonesia agar Polri menangkap Ruhut Sitompul.
"Apakah Rakyat Indonesia mendukung saudara @ruhutsitompul untuk segera ditangkap @DivHumas_Polri atas tindakan rasisme dia terhadap rakyat papua? Rakyat Indonesia Silahkan di RT agar banyak yang voting,” tulis Petrodes Mega dikutip pada Sabtu (21/5).
Baca Juga: Opung Luhut Babak Belur Dikritik Gegara Dapat Gawean Baru Terus dari Jokowi, Ruhut Sitompul Pasang Badan, Eh Malah Beberkan Rahasia
Petrodes menyodorkan pilihan jawaban di jajak pendapat itu, yakni tidak, netral, mendukung, mendukung sekali.
Hingga kini, polling itu sudah diikuti sebanyak 31.257 warganet.
Merespons itu, pakar telematika dan informatika Roy Suryo mengatakan polling itu dibuat Petrodes Mega sejak beberapa waktu lalu.
"Hasilnya memang netizen mendukung upaya pelapor tersebut," kata Roy dilansir jpnn yang dikutip pada Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Luhut Dapat Gawean Baru Lagi Dari Presiden Jokowi, Umar Hasibuan: No Opung No Party...
Eks Politikus Partai Demokrat itu mengatakan wajar banyak orang mendukung pelaporan itu. Sebab, kata Roy Suryo, Ruhut Sitompul memang kerap berulah.
"Menurut saya wajar, karena si RH memang kerap bikin ulah dan terkesan dilindungi oleh rezim ini," kata Roy Suryo.
Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan alias Mega mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya bersama sejumlah saksi lain. Dia mengaku menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada Selasa (24/5).
“Saya dan dua saksi hadir di polda, bicara hampir empat jam bersama penyidik. Agenda berikutnya seharusnya pemanggilan terhadap @ruhutsitompul untuk diperiksa. Kami kawal terus kasus ini,” kata Mega dikutip dari akun @MegaPKeliduan di Twitter, Rabu (25/5).
Dalam twit di akun tersebut, Mega melampirkan sebuah surat panggilan dari penyidik terhadap dirinya.
Baca Juga: Nasib Anak Ridwal Kamil Masih Misteri, MUI: Paranormal Jangan Didengar Lah...
Kasus tersebut bermula saat Ruhut Sitompul mengunggah foto meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenakan pakaian adat suku Dani, Papua, lengkap dengan koteka, di akunnya di Twitter.
Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Atap Tribun Formula E Ambrol, Kena Sindiran Keras: Abal-abal! Tenda Pecel Lele Masih Lebih Kuat
Petrodes Mega memastikan pelaporan terhadap Ruhut Sitompul bukan terkait urusan politik.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.