Heboh! Raffi Ahmad Diusung Jadi Capres oleh PKS? Apa Saja Syarat Menjadi Capres?

Heboh! Raffi Ahmad Diusung Jadi Capres oleh PKS? Apa Saja Syarat Menjadi Capres? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Baru-baru ini kabar mengenai Raffi Ahmad diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi calon presiden (Capres) 2024. Pernyataan tersebut sempat menghebohkan dunia maya, bahkan sempat menjadi trending di Twitter dan menjadi perdebatan warganet perihal ketelibatan suami dari Nagita Slavina dalam Pemilu 2024 nanti.

Nyatanya, pernyataan tersebut merupakan guyonan semata. Hal tersebut telah disampaikan oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Benarkah Raffi Ahmad Jadi Capres 2024?

Lantas, hal tersebut membuat waganet bertanya-tanya, bagaimana cara menjadi Capres? Berikut syarat untuk menjadi Capres yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 6 sebagai berikut:

Pasal 6

1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak penah menerima kewarganegaraan lain karena kehendakna sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

2. Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Pesiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A

1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

2. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

3. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen (50 persen) dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen (20 persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

4. Dalam hal tidak ada pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover