Sebagaimana diketahui, dalam LHP DKI Jakarta tahun 2021, BPK berhasil menemukan kelebihan pembayaran gaji bagi pegawai di Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 4,17 miliar.
Temuan itu disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK DKI Jakarta Dede Sukarjo dalam rapur penyerahan LHP BPK RI Perwakilan DKI Jakarta di DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/5/2022).
"Pada sisi belanja, BPK menemukan beberapa permasalahan di antaranya kelebihan pembayaran gaji, tunjangan kerja daerah, dan TPP sebesar Rp 4,17 miliar," kata Dede.